Monday, April 20, 2015

Ada yang spesial di Polsek Krembangan siang kemarin (22/10).

Di kantor yang biasa dipenuhi aparat penegak hukum dan beberapa pelaku kejahatan itu menggelar acara akad nikah. Yang naik ke pelaminan adalah seorang tahanan kasus pencabulan dan korbannya. Pelaku itu adalah M. Abdullah, 19. Sedangkan sang korban adalah AF, 16.

Suasana haru dan khidmat mewarnai proses akad nikah pasangan itu. Sekitar pukul 12.30, penghulu mengawali prosesi ijab kabul. Pengucapan janji sakral itu berlangsung di ruang Bhayangkari yang letaknya tidak jauh dari ruang sel mapolsek.

Sekitar 25 orang yang terdiri atas keluarga kedua mempelai turut menyaksikan janji suci pasangan belia itu. Kebanyakan para tamu itu berasal dari keluarga Abdullah. Sedangkan itu, mempelai perempuan hanya ditemani ayah dan kakak laki-laki.

Abdullah yang mengganti baju tahanan dengan setelan jas hitam mengucapkan ijab kabul dengan lancar. Dia pun sah secara agama menikahi Fitriyani dengan mahar Rp 50 ribu.

Kapolsek Krembangan AKP Anton Prasetya menyatakan hanya memfasilitasi tahanan untuk menikah. Apalagi, kedua keluarga pasangan telah merestui. Namun, dia menegaskan tidak ada perubahan soal proses hukum terhadap Abdullah. Kami turut lega karena pelaksanaan berjalan lancar. Tetapi, pernikahan ini tidak menggugurkan proses hukum yang menjerat tersangka, ungkap mantan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu.

Dia menambahkan, pihaknya hampir menyelesaikan seluruh berkas tersangka. Berkas segera dikirim ke kejaksaan agar secepatnya disidangkan. Abdullah bakal dipindah ke Medaeng untuk menyelesaikan masa hukuman, ungkapnya.

Saat ditemui setelah akad nikah, Abdulah mengaku lega karena telah mempersunting sang pujaan hati. Dia pun berterima kasih kepada pihak Polsek Krembangan.

"Alhamdulillah, kami menjadi pasangan yang sah. Tetapi, saya harus sabar menunggu hukuman. Saya terpaksa menginap di sini dan istri saya kembali ke rumahnya," ucapnya. (shy/ib/mas)

sumber: jpnn.com

Related Posts by Categories

Categories: , , , ,

0 comments:

Post a Comment